Hukum

Saksi Ricky Rizal: Kuat Ma’ruf Bawa Pisau Kejar Brigadir J

Channel9.id – Jakarta. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal bersaksi dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia bersaksi bahwa Kuat Ma’ruf sempat mengejar Brigadir J sembari membawa pisau.

“Saya tanya, ‘Ada apa, Oom?’, Oom Kuat terus, ‘Tadi saya lihat Yosua, naik turun tangga. Saya samperin malah lari, terus saya lihat ke atas, ibu (Putri Candrawathi) sudah tergeletak. Saya sempat kejar pakai pisau. Lihat ibu, lihat ibu’,” ucap Ricky menirukan Ma’ruf ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 5 Desember 2022.

Ricky mengisahkan, dia masuk ke kamar, lalu duduk di lantai. Kemudian dia bertanya kepada Putri Candrawathi, yang juga merupakan terdakwa pembunuhan Brigadir J, mengenai apa yang terjadi.

Baca juga: Ricky Rizal Minta Maaf Kepada Orang Tua Brigadir J

Akan tetapi, alih-alih menjawab pertanyaan Ricky, saat itu Candrawati justru bertanya di mana Yosua. Mendengar Putri yang mencari Yosua, dia pun bangun dari posisi duduknya dan mencari ke ruang tengah.

“Saya berdiri, saya turun, saya cari Yosua dulu di ruang tengah, itu nggak kelihatan juga. Saya ke depan, nggak ada, terus saya ke kamar belakang, di kamar belakang saya ketemu Susi. Saya tanyakan, ‘Liat Yosua, nggak?’, ‘Nggak, Oom’,” kata dia.

Kemudian, Ricky mengaku menemukan Yosua di ujung depan garasi tetangga. Setelah melihat Yosua, Ricky pun menghampiri dan bertanya mengenai apa yang terjadi. Saat itu, berdasarkan kesaksian dia, Yosua mengatakan bahwa Yosua tidak mengetahui kenapa Ma’ruf tiba-tiba marah kepada dia.

Ricky pun membujuk Yosua untuk menemui Putri, tetapi sempat memperoleh penolakan dari Yosua karena Yosua yang tidak mengetahui kenapa Ma’ruf tiba-tiba marah kepada dirinya. Pada akhirnya, Yosua pun mengiyakan bujukan Ricky setelah dia menawarkan diri untuk menemani Yosua ketika bertemu Putri.

Dalam persidangan hari ini, Ricky bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan pasal 340 KUHP juncto
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

37  +    =  46