Pemerintah segera bentuk Satgas PHK
Ekbis

Saling Tuding Manajemen dan Tim Kurator di Tengah Proses Kepailitan Sritex

Channel9.id, Jakarta – Pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex membantah Tim Kurator kepailitan yang menyebut debitur Sritex tidak kooperatif dan adanya intervensi yang menghambat tugas.

Penasihat hukum Sritex, Jonggi Siallagan mengatakan Tim Kurator telah memutarbalikkan fakta proses kepailitan Sritex. Mereka meminta kurator menjalankan proses kepailitan emiten tekstil itu sesuai dengan prinsip keadilan. Menurutnya, pada 1 November 2024, pihak Sritex telah mempertanyakan dan meminta Tim Kurator untuk berkunjung (site visit) ke 4 kantor dan pabrik.

“Faktanya, Tim Kurator sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024, baru berkunjung ke satu pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024,” ujar Jonggi dalam keterangan resminya, Selasa (14/1/2025).

Penasihat hukum Sritex lainnya, Patra M Zen juga mengklaim bahwa pihaknya sejak awal sudah menyampaikan Tim Kurator untuk bisa bekerja dan bahkan telah menyiapkan ruangan di kantor Sritex, Sukoharjo. Namun, sudah lebih dari 2 bulan, Tim Kurator tidak pernah datang dan bekerja langsung di Sukoharjo.

“Ini sudah kami sampaikan melalui surat tertulis, tertanggal 1 November 2024,” tegas Patra.

Adapun Patra menekankan bahwa satu-satunya jalan terbaik untuk semua  pihak termasuk puluhan ribu buruh dan karyawan adalah Sritex bisa berjalan lagi.

“Jalan yang terbaik, Sritex harus diselamatkan,” ujar Patra.

Adapun, Pengadilan Niaga Semarang telah menyelenggarakan Rapat Kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya terkait Putusan Pailit. Namun demikian, Haruno Patriadi, Hakim Pengawas dalam kasus ini menunda agenda verifikasi lanjutan. Rapat verifikasi lanjutan akan dilaksanakan kembali pada Selasa, 21 Januari 2025.

Sebelumnya, opsi going concern masih terus didorong agar pabrik Sritex dan anak usahanya tetap berjalan. Dengan demikian, buruh Sritex tetap dapat bekerja dan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kendati demikian, tim kurator menyebut opsi going concern tersebut belum bisa diambil lantaran belum adanya alasan yang cukup secara hukum.

“Para debitur pailit tidak kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada tim kurator dan jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 98 UUK-PKPU,” jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator Sritex dalam konferensi pers yang digelar di Kota Semarang pada Senin (13/1/2025) malam,.

Denny menyampaikan bahwa pembahasan mengenai opsi going concern telah dilakukan pada November 2024. Namun demikian, tim kurator tidak menerima data yang sebelumnya telah diminta kepada direktur keuangan dan direktur independen Sritex. Sikap tidak kooperatif itu juga terlihat, lanjut dia, ketika tim kurator berusaha untuk mengecek bahan baku dan stok hasil produksi.

Denny menuturkan, tim kurator dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi dengan alasan perintah pemilik perusahaan.

“Kemarin kita cek, ada bahan baku yang banyak sekali di PT Bitratex Industries. Bahkan, saya kira bahan bakunya lebih banyak dari yang di PT Sritex,” jelas Denny.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

29  +    =  36