Channel9.id-Jakarta. Pemerintah mencatat penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2020 mencapai Rp 676,9 triliun atau 56,9 persen dari target di Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020. Penerimaan pajak tersebut terkontraksi 15,6 persen dibandingkan dengan periode yang sama 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyumbang penurunan sangat dalam adalah pajak penghasilan (PPh) migas. “Namun kontraksi pajak nonmigas juga agak lebih tinggi dari ekspektasi kami, yang awalnya diharapkan kontraksi penerimaan tidak lebih dari 10 persen,” ujarnya, Selasa, 22 September 2020.
Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak penghasilan dari sektor minyak dan gas terkontraksi cukup dalam yaitu sebesar 45,2 persen dibanding tahun lalu. Hingga akhir Agustus, realisasi penerimaan PPh migas baru Rp 21,6 triliun atau 67,8 persen dari target.
Adapun penerimaan pajak nonmigas tercatat sebesar Rp 655,3 triliun atau 56,2 persen dari target. Pertumbuhan penerimaan pajak nonmigas minus 14,1 persen dari capaian yang pada 2019. “Ini menggambarkan secara tidak langsung kegiatan ekonomi mengalami pelemahan cukup dalam di setiap daerah,” kata Sri Mulyani.
Kementerian mencatat hampir seluruh jenis pajak utama mengalami kontraksi pada Januari-Agustus 2020 akibat perlambatan kegiatan ekonomi dampak pandemi.