Channel9.id-Jakarta. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah dan Satgas Daerah untuk melakukan tindakan tegas terhadap penyelenggara yang mengundang kerumunan. Menurut Wiku, tak hanya masyarakat yang tidak patuh, tapi juga pihak penyelenggara pun dapat dikenai sanksi.
“Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan, hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan-penularan Covid-19,” ujar Wiku saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/12).
Baca juga: Angka Testing Pekan Ini Turun, Satgas Covid-19: Jadikan Bahan Evaluasi
Selain itu, Wiku membedah peta zonasi kepatuhan yang dibagi dua kategori yakni peta zonasi kepatuhan memakai masker dan peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Berdasarkan data dari hasil pemantauan Satgas Covid-19 daerah dan relawan Covid-19, pada peta zonasi kepatuhan memakai masker, didapatkan hampir 17 juta orang pada 6,5 juta titik pantau dalam seminggu terakhir dan telah mencakup seluruh provinsi di Indonesia.
“Terdapat perkembangan yang positif (baik), untuk kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan dibawah 60% atau disebut tidak patuh, jumlahnya mengalami penurunan,” jelas Wiku.
Dari data tersebut juga menunjukkan lokasi dengan tidak kepatuhan memakai masker tertinggi yaitu lokasi kerumunan. Rinciannya, pertama di restoran/kedai 29,4%, lingkungan rumah 20,4%, tempat olahraga publik 19%, jalan umum 15,6% dan lainnya 13,4%.
Secara umum Wiku menyimpulkan, bahwa daerah sudah mulai mematuhi dan disiplin dalam menggunakan masker. Hal ini tercermin dari penurunan daerah dengan kategori tidak patuh dan kurang patuh, serta peningkatan daerah yang masuk kategori patuh dan tidak patuh.
Selanjutnya, peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, terdapat perkembangan yang baik dari kabupaten/kota. “Untuk daerah dengan tingkat kepatuhan dibawah 60% atau tidak patuh, jumlahnya menurun dari pekan lalu,”terangnya.
Dalam peta zonasi dapat dilihat juga beberapa lokasi kerumunan dengan tingkat tidak patuh menjaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi, diantaranya mall 19,3%, restoran/kedai 18,1%, lingkungan rumah 15,7%, tempat olahraga publik 14,8% dan tempat wisata 14,2%.