Channel9.id-Jakarta. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus mengejar tagihan piutang negara. Kali ini, Satgas memanggil Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) yang merupakan pemilik Bank Asia Pacific (ASPAC).
Pemanggilan dilakukan di media massa ini meminta kehadiran bos Bank ASPAC itu di Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 September 2021. Keduanya diminta untuk menyelesaikan tagihan piutang negara sebesar Rp 3,57 triliun.
“Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913.11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU),” demikian bunyi pengumuman, Selasa (7/9).
Baca juga: Skandal BLBI, Pemerintah Sita 49 Bidang Tanah di Berbagai Daerah
Keduanya akan dipanggil berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific yang saat itu merupakan perusahaan terbuka dan listing dengan kode saham BBKU.
Berdasarkan pengumuman tersebut, tertulis Setiawan Harjono memiliki dua alamat yakni di North Bridge Road, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan Hendrawan Harjono beralamat di SGX Centre 2, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat.
“Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi pengumuman tersebut.