Channel9.id-Jakarta. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menilai provinsi DKI Jakarta perlu pengetatan aktivitas ekonomi untuk mencegah peningkatan penyebaran virus corona. “Selama lima pekan terakhir DKI Jakarta memang dalam kondisi kota-kotanya zona merah dan kondisi ini relatif tetap merah, kecuali ada beberapa kota di DKI yang pernah oranye dan saat ini kembali merah,” ujar juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis, 10 September 2020. “Ini menunjukkan kondisi dengan tingkat penularan yang cukup tinggi, maka dari itu perlu pengetatan.”
Menurut Wiku, sebelum DKI Jakarta menetapkan PSBB tahap 1 pada 10 April 2020, kasus positif Covid-19 masih relatif rendah. Kemudian tahap 2, dan 3 pada 4 Juni 2020 terlihat kasusnya terkendali, tetapi pada PSBB transisi kasusnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu.
Sedangkan PSBB transisi fase 1 yang dijalankan berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 diawali 5 Juni 2020 dan perpanjangan sampai PSBB transisi fase 5 sampai 10 September 2020. Saat DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB total, maka sekolah tidak boleh beroperasi, aktivitas perkantoran dilakukan dengan bekerja dari rumah kecuali instansi pemerintah dan yang menangani COVID-19.
Namun, tetap ada 11 Sektor usaha dibolehkan berdasarkan protokol kesehatan, rumah ibadah dan kegiatan fasum dan sosial tidak diperbolehkan. “Transportasi umum dibatasi jam operasional dan kapasitasnya, mobil pribadi kapasitasnya 50 persen dan penumpang harus menggunakan masker,” ujarnya. “Rumah ibadah, kantor, pabrik, rumah makan, salon, pasar, fasiltas olahraga outdoor, museum, perpustakaan, taman atau pantai, angkutan umum, dibuka 50 persen kapasitas dan jam operasional dibatasi, tapi sekolah tetap tidak boleh beroperasi.”
Wiku meminta penerapan PSBB ini dapat diterapkan secara disiplin agar dapat menekan kasus positif dan jumlah kematian. “Kami harus menerima kenyataan ini dan kita harus mundur satu langkah, untuk bisa melangkah kembali ke depan dengan lebih baik dan dengan kehidupan yang lebih normal,” kata dia.
Wiku juga menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan 5 tahap penilaian sebelum memberlakukan PSBB total mulai 14 September 2020.