Nasional

Satgas Covid-19: Pelanggar Prokes di Pilkada Harus Ditolak Hak Pilihnya

Channel9.id-Jakarta. Pilkada serentak akan dilaksanakan besok  Rabu, 9 Desember 2020. Meski beberapa wilayah berada di zona merah Covid-19, pilkada tetap diperbolehkan. Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, jika ada yang melanggar protokol kesehatan, penyelenggara pilkada diharuskan menolak partisipasi pemilih dalam agenda pilkada tersebut.

Lebih lanjut, ia menerangkan belum ada rekomendasi penundaan pilkada di zona merah Covid-19. Ia mengatakan pelaksanaan pilkada di wilayah zona merah harus didasari dengan ketatnya protokol corona.

Baca juga: Jelang Pilkada, Mendagri Minta Tak Ada Kerumunan 

“Sampai sekarang belum ada penundaan di zona merah namun Satgas meminta adanya tindakan tegas apabila para pemilih tidak menegakkan disiplin saat pilkada,” terang Prof Wiku dalam siaran pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden Selasa (08/12).

“Apabila pemilih tidak menerapkan disiplin maka penyelenggara berhak menolak partisipasi pemilih di TPS yang bersangkutan,” tegasnya.

Hal ini menurutnya demi keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Perlunya penindakan tegas terhadap seluruh protokol kesehatan Covid-19 yang bisa terjadi.

“Kami meminta agar baik masyarakat maupun petugas di TPS dapat benar-benar mematuhi protokol kesehatan di TPS,” tegasnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +    =  7