Nasional

Satgas: Jika Tidak Urgent ke Mal, Anak Sebaiknya di Rumah Saja

Channel9.id-Jakarta. Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 21 September – 4 Oktober 2021, memperbolehkan anak usia dibawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Namun, jika berkunjung ke mal tidak terlalu mendesak bagi anak-anak, maka tidak perlu dilakukan.

“Meskipun anak-anak usia dibawa 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja,” Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers di Graha BNPB, Selasa (21/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal 

Namun,  kata Wiku, jika anak-anak harus mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan lainnya, maka kepada orang tua selalu pendamping harus berhati-hati. Orang tua harus menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan.

Selain itu, Satgas fasilitas publik yang telah dibentuk harus menjalankan perannya dengan melakukan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan dengan baik.

“Sebagaimana yang disampaikan Presiden bahwa kedepannya kita harus memprioritaskan upaya 3M 3T dan vaksinasi di hulu penularan. Sedangkan memfokuskan upaya perawatan pasien positif di hilir agar dapat menekan angka kematian dana meningkatkan kesembuhan sebesar-besarnya,” pungkas Wiku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  32  =  42