Ekbis Uncategorized

Satgas Pangan Polri: Pembatasan Bahan Pokok Supaya Terjadi Keadilan

Channel9.idJakarta. Kepala Satuan tugas (Satgas) Pangan Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan kebijakan pembatasan belanja bahan pokok makanan bertujuan supaya masyarakat bisa mendapatkan barang yang diperlukan.

Diketahui, beredar surat dari Satgas Pangan Polri terkait pembatasan belanja bahan pokok makanan pasa 16 Maret 2020. Dalam hal ini, ada empat bahan pokok yang pembeliannya dibatasi yakni beras maksimal 10 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, mi instan maksimal dua dus dan gula maksimal 2 kg.

“Kami keluarkan surat edaran pembatasan belanja bahan pokok agar terjadi keadilan. Agar semua masyarakat mendapatkan bahan pokok secara merata,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/3).

Ia pula membantah tudingan bahwa aturan itu dikeluarkan lantaran stok bahan pokok di pasaran mengalami kelangkaan.

Ia menegaskan, saat ini, stok bahan pokok makanan aman. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir akan kurangnya stok.

“Kenapa kita harus panik, kenyataan semua stok (bahan pokok) ada. Beras, minyak goreng, mi instan ada. Gula pasir memang ada keluhan, sebentar lagi dari daerah dan luar negeri datang,” ucapnya.

Daniel menambahkan produk bahan pokok di tangan petani masih ada. Lagi pula, jajaran Satgas Pangan terus mengawasi proses distribusi guna mencegah keterlambatan pengiriman pasokan.

“Gula memang ada kelangkaan, tapi stok di daerah masih ada. Ada stok masuk ke Jakarta dari Lampung, Jawa Timur dan tempat lainnya,” lanjutnya.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =