Channel9.id, Jakarta — Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri bergerak cepat menindak praktik curang dalam industri beras nasional. Dalam pengumuman resmi, Satgas Pangan mengungkap temuan tiga produsen beras yang diduga memalsukan mutu produknya, menjual beras berkualitas rendah dengan label premium dan medium. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari arahan tegas Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kepentingan petani dan konsumen.
Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi menegaskan, seluruh pelaku usaha pangan wajib mematuhi standar mutu yang telah diatur dalam Peraturan NFA Nomor 2 Tahun 2023. “Informasi di kemasan harus sama dengan isi. Kalau tidak sesuai, itu penipuan. Kita semua perlu corrective action, mulai dari timbangan, mutu beras, sampai berat bersih. Semua harus akurat,” ujarnya dalam wawancara di Jakarta, Kamis (24/7).
Arief menekankan, Presiden Prabowo memberi perhatian khusus pada isu beras, mulai dari harga gabah hingga kualitas produk di pasaran. “Beliau tegas soal ini. Petani dan masyarakat tidak boleh dirugikan. Jadi jangan main-main dengan kualitas beras,” tambahnya.
Sesuai aturan, beras premium hanya boleh mengandung maksimal 15 persen butir patah, sementara beras medium 25 persen. Produk yang melebihi batas tersebut seharusnya dikategorikan sebagai beras submedium dengan harga yang jauh lebih rendah. Namun, banyak produsen yang sengaja melabeli produk substandar sebagai premium demi keuntungan lebih besar.
Selain mengawasi produsen, Arief juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih beras kemasan. Setiap kemasan wajib mencantumkan klasifikasi beras, nama jenis, logo halal, kelas mutu, berat bersih, hingga nama produsen. “Kalau di kemasan tertulis 5 kilogram, beratnya harus 5 kilogram. Tidak boleh kurang. Retailer dan pabrik beras juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Temuan Satgas Pangan Polri ini diperkirakan menjadi awal dari penindakan yang lebih luas terhadap praktik curang di rantai pasok beras. Penyidikan terhadap tiga produsen beras yang melanggar standar akan terus berlanjut. Pemerintah berjanji penegakan hukum ini akan memastikan keadilan harga bagi petani dan perlindungan konsumen di seluruh Indonesia.