Channel.id-Jakarta. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) kembali memanggil sejumlah obligor kasus BLBI. Diantara yang dipanggil terdapat dua keluarga Bakrie yaitu Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie. Mereka dipanggil menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C di Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan, pada hari ini, Jumat (17/9).
Dalam surat pemanggilan nomor S-5/KSB/PP/2021 ini, keduanya dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp22,67 miliar.
Selain Nirwan dan Indra, Satgas juga memanggil Anton Setianto, Pinkan Warrouw, Andrus Roestam Moenaf, dan PT Usaha Mediatronika Nusantara. Apabila tidak memenuhi kewajibannya, maka Satgas BLBI akan melakukan tindakan sebagaimana diatur Undang-Undang.
Baca juga: Lagi, Satgas BLBI Sita Aset di Jakarta
Sementara dalam surat pemanggilan Nomor S-6/KSB/PP/2021, Satgas BLBI menagih utang BLBI kepada Thee Ning Khong, The Kwen Le, PT Jakarta Kyoei Steel Works Ltd, Tbk, PT Jakarta Steel Megah Utama, PT Jakarta Steel Perdana Industry.
Kemudian Satgas BLBI juga memanggil Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djapar, Eddy Heryanto Kwanto, dan Mohamad Toyib. Seluruh pihak ini juga diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C di Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan.
Adapun utang yang ditagih negara antara lain Rp90,66 miliar kepada Thee Ning Khong, Rp63,23 miliar kepada The Kwen Le, Rp86,34 miliar kepada PT Jakarta Kyoei Steel Works Ltd, Tbk, Rp69,08 miliar kepada PT Jakarta Steel Megah Utama, dan Rp69,33 miliar kepada PT Jakarta Steel Perdana Industry.