Satgas PKH
Ekbis

Satgas PKH: Aset 28 Perusahaan Pelanggar Lingkungan Beralih ke Negara

Channel9.id, Jakarta. Pemerintah berencana menugaskan sejumlah BUMN untuk mengambil alih konsesi dari 28 perusahaan di Aceh dan Sumatra yang izinnya dicabut akibat pelanggaran tata kelola kawasan hutan hingga memicu bencana hidrometeorologi. Dari total tersebut, 22 merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) alam dan hutan tanaman dengan luasan mencapai 1.010.592 hektare, sementara 6 lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan bahwa lahan dan aset perusahaan yang terkena pencabutan izin akan berada di bawah kendali negara dan sementara dikelola Satgas, sebelum kemudian dialihkan kepada BUMN sesuai mandat pemerintah. Pengelolaan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Danantara.

Berdasarkan rencana pemerintah, BUMN yang disiapkan untuk mengelola aset tersebut antara lain PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Perum Perhutani, hingga Holding BUMN Pertambangan MIND ID.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa penugasan ini dimaksudkan agar aset sitaan negara dapat dioptimalkan kembali.

“Jika objeknya berupa perkebunan akan diserahkan kepada Agrinas. Untuk pertambangan akan ditangani oleh MIND ID sesuai jenis komoditasnya, seperti timah atau nikel,” ujar Barita di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).

Barita menambahkan bahwa proses administrasi pencabutan perizinan terhadap 28 korporasi tersebut masih berlangsung. Pencabutan dilakukan lintas kementerian dan pemerintah daerah, mengingat perizinannya berada dalam kewenangan yang berbeda.

Menurut Barita, terdapat 22 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2 perusahaan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta 3 perusahaan melalui Kementerian Pertanian. Satu korporasi lainnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa konsesi hutan dari 22 perusahaan PBPH akan dikelola Perhutani, sementara izin pertambangan yang dihentikan aktivitasnya akan dialihkan kepada MIND ID atau anak usahanya, PT Aneka Tambang Tbk. (Antam).

“Izin pertambangan nantinya diserahkan ke Antam atau MIND ID,” kata Prasetyo di DPR, Senin (26/1/2026).

Prasetyo menekankan bahwa pengambilalihan konsesi oleh BUMN dilakukan untuk menjaga keberlanjutan operasional, terutama agar pekerja di perusahaan yang terdampak tidak kehilangan sumber pendapatan.

“Penegakan hukum harus berjalan, namun dampak ekonomi bagi para pekerja dan pengelolaan berikutnya juga harus diperhatikan. Harapannya, langkah ini justru bisa meningkatkan nilai bagi negara,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16  +    =  23