Channel9.id – Jakarta. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan selama satu tahun terakhir. Dari luasan tersebut, sekitar 900 hektare telah dikembalikan fungsinya menjadi hutan konservasi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut sebagian kawasan yang ditertibkan berada di wilayah konservasi strategis nasional.
“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” kata Pras dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan, pascabencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit dan pemeriksaan di ketiga provinsi tersebut. Hasil investigasi terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring.
Menurut Pras, penguasaan kembali kawasan perkebunan sawit ilegal merupakan bagian dari komitmen pemerintah menata kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan. Langkah ini disebut menjadi dasar penertiban berkelanjutan di kawasan hutan.
“Sebagaimana yang kita ketahui, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo Supianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan atau yang selama ini dikenal dengan Satgas PKH,” jelasnya.
Sebelumnya, Satgas PKH melaporkan telah mengidentifikasi dan menyita lebih dari empat juta hektare lahan hutan yang digunakan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pertambangan. Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, penertiban dilakukan oleh Satgas Garuda.
Dari total 4,09 juta hektare kawasan yang dikuasai kembali, seluas 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi.
HT





