Channel9.id-Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan 2 Surat Edaran untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjelang hari Raya Idul Adha 1442 H.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut 2 surat edaran itu ialah Surat Edaran No. 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021.
“Pada prinsipnya, surat-surat edaran ini untuk memastikan berjalannya Protokol Kesehatan selama rangkaian ibadah Idul Adha. Termasuk juga meniadakan sementara peribadatan di tempat ibadah berupa takbiran dan shalat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat,” ujarnya dalam keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (15/07).
Baca juga: Covid-19 Melonjak, Menag Keluarkan Panduan Shalat Idul Adha
“Selain itu, masyarakat juga diminta mematuhi Protokol Kesehatan bahkan setelah ibadah hari raya Idul Adha dengan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan,”sambung Wiku.
Ia menegaskan, Satgas di daerah harus menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait.
Baca juga:
“Kepada pengurus masjid dan ulama diminta mensosialisasikan ketentuan di dalam ketentuan surat edaran ini di wilayahnya masing-masing,” pungkas Wiku.