OJK
Ekbis

Satgas Waspada Investasi Temukan Pinjaman Online Berkedok Koperasi

Channel9.id-Jakarta. Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan 50 aplikasi koperasi simpan pinjam (KSP) melakukan penawaran pinjaman online ilegal tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian. “Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Jumat, 22 Mei 2020.

Dia mengatakan penggunaan aplikasi KSP ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi. Satgas bersama Kementerian Koperasi sepakat menindaklanjuti temuan itu dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup 50 aplikasi pinjaman online KSP tersebut.

Menurut Tongam, penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat. “Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman singkat,” ujarnya.

Selain itu, kata Tongam, pinjaman online berselimut KSP diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.  Sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  40  =  46