Channel9.id – Jakarta. Aksi protes dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Peristiwa yang terjadi di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025) sore itu dilaporkan oleh RYR yang merupakan sekuriti hotel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Sabtu (15/3/2025).
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR,” kata Ade Ary, Sabtu (16/3/2025).
Ade Ary mengatakan terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Pasal yang diadukan dalam laporan ini adalah Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Pelapor RYR, korban anggota rapat pembahasan revisi UU TNI, terlapor dalam lidik,” ujarnya.
Ia menuturkan, peristiwa ini bermula saat sekelompok orang berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI. Ia mengatakan kelompok orang itu protes karena rapat dilakukan secara tertutup.
“Pelapor selaku sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta, menerangkan bahwa sekira pukul 18.00 WIB ada sekitar 3 orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont,” kata Ade Ary.
“Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendatangi langsung ruang rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025) sore. Mereka masuk ke dalam ruangan rapat tersebut untuk menyampaikan penolakannya terhadap pembahasan revisi UU TNI yang dihadiri oleh Komisi I DPR dan pemerintah.
Ada tiga orang aktivis yang masuk ke dalam Ruang Rapat Ruby. Awalnya, mereka masuk tanpa pencekalan dari petugas keamanan.
Sambil membawa poster tuntutan, mereka menyatakan penolakan atas pembahasan RUU TNI yang digelar tertutup. Mereka juga menolak RUU TNI karena berpotensi mengembalikan dwifungsi militer.
“Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan pemerhati di bidang pertahanan, hentikan karena tidak sesuai ini diadakan tertutup,” katanya.
Tak lama, sejumlah petugas keamanan langsung menarik para aktivis untuk keluar dari ruang rapat. Salah satu aktivis bahkan terjatuh lantaran didorong saat dipaksa keluar ruangan.
Petugas keamanan pun langsung menutup dan menjaga pintu ruang rapat tersebut. Namun, aksi penolakan tidak berhenti. Mereka tetap membentangkan poster dan menuntut agar rapat pembahasan RUU TNI dihentikan.
“Hentikan pembahasan dwifungsi RUU TNI, hentikan, hentikan bapak ibu,” katanya.
“Kami meminta dihentikan karena prosesnya dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” ujarnya lagi.
Diketahui, Komisi I DPR tengah membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025). Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun. Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, dengan alasan bahwa kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
HT