Channel9.id – Jakarta. Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp50 Juta kepada Pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Denda itu diberikan karena Rizieq melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Sabtu (14/11). Kegiatan itu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan massa.
“Hal ini tidak sesuai dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020,” kata Kasatpol DKI Jakarta Arifin lewat surat pemberian sanksi denda administratif dengan Nomor 2250/-1.75, Sabtu (15/11).
“Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000,” lanjut isi surat itu.
Surat pemberian sanksi itu sudah dikirimkan ke Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas.
(HY)