Hot Topic Nasional

Satpol PP DKI: Parpol Sepakat Turunkan Alat Kampanye yang Ganggu Ketertiban

Channel9.id – Jakarta. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan semua parpol menyepakati bahwa alat peraga kampanye (APK) yang mengganggu ketertiban mesti diturunkan. Hal ini disepakati setelah Pemprov DKI Jakarta bersama KPU, Bawaslu, hingga perwakilan parpol menggelar rapat terkait penertiban APK usai insiden lansia kecelakaan gegara bendera parpol di flyover.

“Pada dasarnya mereka (perwakilan parpol) juga memahami menyadari bahwa keberadaan APK yang saat ini sudah membahayakan keselamatan orang lain,” kata Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Kemudian dari sisi ketentuan KPU, Arifin menuturkan bahwa pemasangan APK harus memenuhi unsur-unsur etika, estetika, keindahan, dan ketertiban kotanya.

“Oleh karena itu, disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu kota,” jelas Arifin.

Adapun penertiban akan dilakukan serentak mulai hari ini, Jumat (19/1/2024) hingga sepekan ke depan. Penertiban dilakukan di sejumlah titik, seperti flyover, jembatan penyeberangan orang (JPO), jembatan hingga pembatas jalan. Penertiban akan diawasi oleh Bawaslu, KPU, jajaran Pemprov DKI hingga TNI-Polri.

“Kami dalam hal ini Pemprov Satpol PP membantu, karena tugas kami ini membantu bukan eksekutor, kami membantu memfasilitasi bersama-sama sepakat tadi dengan para partai politik, bawaslu, KPU untuk merapikan kembali APK yang ada di wilayah untuk kembali lebih tertib,” tutur Arifin.

Lebih lanjut, ia berharap agar penertiban dilakukan oleh posko pemilu yang ada di setiap tingkatan wilayah. Sementara Satpol PP bertugas mengawasi jalannya penertiban.

“Jadi sebenarnya dalam aturannya bahwa partai politik yang memasang berkewajiban menurunkan kan seperti itu. Nah tentu di bawah pengawasan bawaslu. Dan dari Bawaslu mekanismenya tadi sudah mengingatkan para unsur yang mewakili partai politik untuk kembali menyesuaikan aturan yang sudah ada. Keputusan KPU mana tempat-tempat untuk yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APK,” terangnya.

Belakangan, APK berupa spanduk, baliho hingga bendera partai terpasang di sejumlah tempat. Di Jakarta misalnya, banyak APK terpasang di pembatas jalur sepeda hingga jalan layang.

Bahkan, kakek dan nenek pasangan suami-istri (pasutri) mengalami kecelakaan di flyover Kuningan, Jakarta Selatan, gegara bendera partai politik (parpol) yang roboh. KPU DKI akan komunikasi dengan Bawaslu.

“Untuk hal ini kami coba komunikasikan ke Pemprov dan Bawaslu,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Astri menegaskan flyover adalah salah satu tempat yang dilarang dipasang bendera parpol. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU DKI.

“Karena flyover memang merupakan tempat yang dilarang untuk memasang APK (alat peraga kampanye), sesuai dengan Keputusan KPU DKI nomor 363 tahun 2023,” kata Astri.

Baca juga: APD Jakarta: APK di DKI Jakarta Tidak Terkendali

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =