Channel9.id-Jakarta. Kepala Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Is Edy Eko Putranto, mengaku tengah mendalami dugaan tindak pidana prostitusi yang dilakukan oleh tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan Afganistan yang terjaring razia Satpol PP DKI Jakarta di Hotel Oyo, Sawah Besar, Jakarta, dua pekan silam. Tiga WNA itu mengaku diundang wanita warga negara Indonesia ke Hotel tersebut.
WNA berinisial HA (17) dan SM (15) berasal dari Afganistan. Lantas, WNA berinisial DC (42) berasal dari Nigeria. Ketiganya diserahkan ke pihak Imigrasi. Is Edy sendiri mengaku, tidak ditemukan adanya transaksi perdagangan wanita sewaktu razia. “Hanya ada hanya pelanggaran imigrasi,” kata Is Edy Eko, Kamis (8/8) siang di Jakarta.
Ketiga WNA itu tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya saat dirazia. Ketika diperiksa lebih lanjut di kantor Imigrasi, Is Edy menjelaskan, HA dan SM memiliki kartu UNHCR. Sementara DC di ketahui telah tinggal melebihi izin yang diberikan kepadanya (overstay).
“Dari hasil percakapan di alat komunikasinya, HA dan SM diundang wanita Indonesia untuk datang ke hotel tersebut,” kata Is Edy.
Dua WNA asal Afganistan itu diketahui merupakan pengungsi yang berada di bawah naungan LSM Save The Children. Keduanya akan dikembalikan ke penampungan untuk dibina.
“Dua WNA yang asal Afganistan nantinya akan dikembalikan ke shelter penampungan pengungsi di daerah Mampang. Mereka akan dibina, sementara WNA asal Nigeria akan dilakukan tindakan administratif,” imbuhnya.
“Bila terbukti (adanya pelanggaran prostitusi), akan kita proses atau beri tindakan keimigrasian berupa deportasi,” tegas Is Edy Eko.
Menurutnya, Perpres 125 tahun 2016 yang mengatur penanganan WNA yang terkait pengungsi sejak perpres ini ditertibkan menyebutkan, penahanan terkait pengungsi pada suatu daerah, ini tugas kepala Pemerintah atau Kepala Daerah juga.