Channel9.id-Sidoarjo. Selama sebulan, mulai 17 Februari sampai dengan 16 Maret 2020, Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 64 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menyeret 76 tersangka.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, pengungkapan ini dilakukan dalam waktu sebulan. Dari 64 kasus yang ditangani, ada 74 pelaku laki-laki dan dua orang perempuan yang terlibat.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama antara kepolisian dan masyrakat dalam memerangi narkoba,” katanya, Selasa (17/3/2020).
Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini, berbagai macam. Mulai pengedar, kurir, pengkonsumsi sabu, ganja, pil ekstasi dan koplo.
Sumardji menambahkan, dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita ganja dengan berat 3.330.9 gram, sabu 555.72 gram, exstacy 1.026 butir, pil double L 4000 butir, hand phone 60 buah dan uang tunai senilai Rp 2,7 juta.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang penggunaan dan menyimpan narkotika,” tegasnya.
Selain menyita barang haram dari tangan tersangka, polisi juga menyita 5 unit motor. Yakni jenis Yamaha Mio Nopol W4165 UJ, motor Suzuki Satria Nopol W 4043 ZN, motor Honda Beat Nopol L 6317 P, motor Suzuki Satria Nopol S 5983 YJ dan motor Honda Supra X125 dengan nopol L 3008 LO.