Hukum

Satu dari Dua Tersangka Penipuan Jual Tanah ke Putri Arab Ditangkap

Channel9.id-Jakarta. Satu dari dua tersangka penipuan terhadap putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Abdullah telah ditangkap.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menerangkan bahwa kedua tersangka, yakni AE dan EM, memiliki peran yang sama. “Mereka langsung berhubungan dengan pihak korban, termasuk dia berhubungan dengan yang menjadi fasilitator,” lanjutnya, di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Adapun tersangka AE resmi ditahan hari ini. “Perkembangan yang terkini adalah, dari satu dari dua tersangka ini, AE, sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini,” terang Asep.

Pihak kepolisian pun telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Jaguar dan dokumen. “Beberapa barang bukti yang disita itu pertama tentunya terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, bisa itu menjadi sarana untuk melakukan tindak pidana yang kedua bisa sebagai alat atau hasil dari tindak pidana itu,” jelas Asep.

Sebagai informasi, Princes Lolowah menjadi korban penipuan dengan kerugian sekitar USD 36 Juta atau senilai Rp512 miliar lebih. “Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Selasa (28/1)

Sambo mengatakan kasus penipuan tersebut terkait pembelian tanah. Princess Lolowah, lanjut dia, telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760, secara berangsur-angsur dari 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

50  +    =  60