Channel9.id – Jakarta. Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menjalani pemeriksaan di KPK selama sekitar satu jam, Kamis (9/1/2024). Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Ahok menjelaskan pemeriksaan terhadapnya cepat rampung karena hanya mengonfirmasi keterangan-keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya. Adapun Ahok tiba di Kantor KPK sekitar pukul 11.14 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 12.25 WIB.
“Kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua. Tinggal mengonfirmasi saja,” kata Ahok usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Ia menjelaskan, korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama. Sementara, kasus dugaan korupsi LNG baru terungkap setelah Ahok menjabat selama dua bulan.
Ahok yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) ini enggan menyampaikan lebih dalam materi pemeriksaannya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.
“Saya sudah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” ucap Ahok.
“Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu saja sih,” tandasnya.
Pada hari ini, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya. Mereka atas nama Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 Sulistia; Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012-November 2014 Chrisna Damayanto; Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (Persero) Ella Susilawati; dan Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013-13 Desember 2015) Edwin Irwanto Widjaja.
Kemudian VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022 Dody Setiawan; Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011-Juni 2012 Nanang Untung; dan VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013 Huddie Dewanto.
Adapun KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan jumlah kerugian yang dialami PT Pertamina mencapai USD 124 juta karena pembelian LNG dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL). Jumlah kerugian tersebut diketahui usai penyidik memeriksa VP LNG Pertamina Achmad Khoiruddin (AK) sebagai saksi pada Senin (6/1/2025).
“Saksi AK didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD124 juta untuk periode 2019-2021,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2024).
Tessa mengatakan bahwa kerugian pembelian LNG ini disebabkan produk yang tidak dapat diserap atau tidak laku di pasar.
“(Kerugian diduga) karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar,” ucap Tessa.
Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Dalam kasus ini, eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Tok! Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG
HT