Channel9.id – Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Korwas Bareskrim Polri menetapkan 1 tersangka warga negara China berinisial YH terkait kasus tambang ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Direktur Teknil dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menjabarkan peran pelaku merupakan orang yang menggerakan operasi tambang ilegal tersebut.
“Dia yg menggerakkan semua operasi kegiatan tersebut. Untuk saat ini yang terbukti di lapangan sehingga penyidik bisa menentukan status tersangkanya,” ucap Sunindyo dalam keteranganya persnya dikutip Senin (13/5/2024).
Dia menambahkan modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah IUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan. Adapun, pelaksanaan kegiatan di tunnel yaitu melaksanakan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut atau di dalam tunnel.
“Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas,” katanya.
Sunindyo memaparkan bahwa panjang tambang memiliki total panjang 1.648,3 meter setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten dengan volume 4.467,2 m3. Lokasi tunnel sendiri memang belum pernah ada aktivitas karena berada wilayah berizin.
Namun, Sunindyo menyebut bahwa tidak ada izin produksi dari yang bersangkutan.
Atas tindakannya ini, YH disangkakan pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 tahun penjara.
“Namun, perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba,” ujar Sunindyo.
Adapun, penetapan satu tersangka ini tersebut usai mengadakan wasmatlitrik terhadap kegiatan penambangan tanpa izin bijih emas tambang dalam di wilayah izin usaha Pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
“Saat pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik rakyat Tiongkok,” tutur Sunindyo.
IG