Nasional

SE Kemendikbudristek: Wisuda PAUD-SMA Tidak Wajib, Tidak Boleh Bebani Orang Tua!

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan wisuda di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada Jumat (23/6/2023) itu, Kemendikbudristek menegaskan bahwa pelaksanaan wisuda tidak bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah. Surat Edaran ini terbit pada 23 Juni dan ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti.

“Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,” tulis Surat Edaran tersebut yang ditujukan kepada Kepala Dinas (Kadin) Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota, serta Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.

Selanjutnya, Kemendikbudristek juga mengimbau agar kegiatan pada satuan PAUD, jenjang pendidikan dasar hingga menengah turut melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” sambungnya.

Kemudian, Kadin Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota diimbau agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Sebelumnya, pembahasan mengenai wisuda bagi siswa TK hingga SMA memang sempat menjadi perbincangan hangat. Berbagai pro dan kontra muncul karena beberapa orang menyebut kegiatan wisuda membuat orang tua harus merogoh kocek yang tak sedikit jumlahnya.

Keluhan mengenai wisuda siswa di jenjang TK hingga SMA ini juga sempat membanjiri komentar pada unggahan Instagram milik Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim @nadiemmakarim.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai biaya wisuda saat ini relatif tinggi dan memberatkan orang tua siswa.

“Karena harus bayar biaya wisuda dan uang foto. Belum lagi anak harus ke salon, membuat kebaya atau jas. Seluruh biaya itu tidak sedikit dan memberatkan para orangtua, terutama yang tidak mampu. Hal inilah yang kerap memicu pengaduan pungli dari masyarakat,” kata FSGI dalam keterangan tertulis, Senin (19/6/2023).

Oleh karena itu, FSGI menghimbau sekolah/madrasah agar mempertimbangkan secara lebih cermat dan bijak terkait manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda.

“Semisal wisuda tetap dilaksanakan tetapi dapat disederhanakan dari prosesi, pakaian, dan perlengkapannya,” tulis FSGI.

Selain itu, FSGI mendorong agar Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat surat edaran yang terkait polemik ini.

Menurut FSGI, hal ini perlu dilakukan agar wisuda dapat dilakukan secara sederhana, misalnya hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa.

“Setidaknya Kemendikbudristek mengeluarkan edaran bahwa wisuda tidak wajib sehingga sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah,” tulis FSGI.

Baca juga: Wisuda Beratkan Orangtua Siswa, FSGI Dorong Nadiem Terbitkan Surat Edaran

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  69  =  74