Channel9.id – Jakarta. Irjen Ferdy Sambo sudah buka mulut terkait motif dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Tersangka Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan sejak di Magelang setelah dirinya mendapat laporan dari Sang istri yang mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Irjen Ferdy Sambo telah membuka motif pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kalaupun tersangka tidak membuka mulut, Andi Rian menegaskan pihaknya punya alat bukti yang cukup untuk menjerat Ferdy Sambo.
“Jadi begini rekan-rekan pengakuan tersangka kan kita tahu semua, syukur ini tersangka bunyi, ngomong,” kata Andi Rian, dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.
Baca juga: 7 Jam diperiksa Penyidik, Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Terungkap
“Kalau nggak ngomong sekalipun tidak masalah, kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan,” tandas Andi Rian.
Andi Rian sebelumnya telah mengungkap motif Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
“Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC,” terang Andi.
Kepada penyidik Polri, Ferdy Sambo mengatakan Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Namun Andi Rian tidak menjelaskan lebih lanjut apa tindakan Brigadir J yang dinilai melukai martabat kuarga seperti yang disampaikan Putri Candrawathi kepada Irjen Ferdy Sambo.
“Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RE dan tersangka RR untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” tuturnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
Pada Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo, yang disebut menjadi otak penembakan dan merekayasa kasus tersebut.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit di Mabes Polri.
Empat tersangka tersebut yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Kuat Ma’ruf, sopir istri Sambo
3. Bharada E atau Richard Eliezer
4. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ujar Agus.