Hukum

Sebanyak 1.642 Napi Hindu Dapat Remisi Nyepi, 6 Langsung Bebas

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus kepada 1.642 narapidana beragama Hindu pada momen Hari Raya Nyepi 2024, Senin (11/3/2024). Dari jumlah tersebut, 6 orang mendapat RK II atau langsung bebas, sementara 1.636 lainnya mendapat RK I atau pengurangan sebagian.

Sementara itu, anak binaan yang mendapatkan PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 sebanyak 8 orang dengan rincian 7 orang mendapat PMP I atau pengurangan sebagian dan 1 orang mendapat PMP II atau langsung bebas.

“Jumlah penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan setelah mendapat RK Nyepi Tahun 2024 dan PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 adalah Rp812.430.000,” ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkum HAM Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan persnya.

Deddy menuturkan, secara rinci, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak dengan jumlah 1.193 orang, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 74 orang.

Adapun 8 anak binaan penerima PMP Khusus Nyepi terdiri dari Kanwil Kemenkum HAM Bali sebanyak 4 orang, Sumatera Selatan sebanyak 2 orang, serta Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang.

Dengan adanya remisi ini, Kemenkumham mengatakan berimbas pada jumlah penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp 812.430.000.

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak Binaan seluruh Indonesia adalah 269.605 orang.

“Adapun narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang,” jelasnya.

Untuk diketahui, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  75  =  82