Ekbis

Sebanyak 2,7 Ton BBM Ditimbun untuk Dijual Lagi Saat Harga Naik

Channel9.id – Jakarta. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar penimbunan 2,7 ton BBM di kawasan BKN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, untuk dijual kembali saat pemerintah resmi menaikkan harga BBM tersebut.

Dalam kasus ini polisi menangkap seorang sopir truk.

“Wacana kenaikan BBM ini dimanfaatkan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab, di mana penimbunan BBM ini kami ungkap berkat informasi dari masyarakat juga. Satu orang tersangka kami amankan,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu 3 Agustus 2022.

Baca juga: Harga BBM Naik, Pertalite Jadi Rp10.000

Putu mengungkapkan, tersangka menyelundupkan 2,7 ton BBM bersubsidi ini ke kawasan BKN Marunda dengan menggunakan truk trailer yang telah dimodifikasi.

“Truk trailer ini dimodifikasi bagian tangkinya. Sopir truknya kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama menjelaskan pelaku memodifikasi bagian tangki agar menampung solar lebih banyak.

“Nantinya bahan bakar bio solar ini akan dijual menunggu terjadinya kenaikan harga BBM,” kata Wira.

Polisi menyita truk trailer bernomor polisi B-9048-CU dari tersangka MY. MY memodifikasi truk trailer tersebut dengan kapsitas mencapai 300 liter.

“Tersangka juga membuat tangki bahan bakar palsu dengan kapasitas besar untuk menampung solar,” imbuh Wira.

Dia menambahkan, tersangka MY mendapatkan solar dengan berkeliling ke sejumlah SPBU di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Agar aksinya tak dicurigai, tersangka mengisi tangki truk hanya 100 liter di masing-masing SPBU.

“Jadi yang bersangkutan keliling ke SPBU-SPBU untuk seolah-olah mengisi bahan bakar. Biar nggak dicurigai, dia isi di tiap SPBU itu 100 liter,” katanya.

Solar tersebut kemudian dipindahkan ke 4 tangki IBC dengan menggunakan selang dan pompa air. Tersangka telah melakukan kecurangan tersebut selama 2 bulan terakhir.

Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas atau Pasal 9 UU Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Ro 60 M.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  58  =  67