Hot Topic

Sebanyak 649 Personel TNI-Polri Amankan Sidang Perdana Rizieq Shihab

Channel9.id – Jakarta. Sebanyak 649 personel gabungan TNI-Polri diturunkan untuk melakukan pengamanan sidang perdana kasus dugaan kerumunan M Rizieq Syihab, termasuk sejumlah mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021.

“Sebanyak 649 personel gabungan dengan TNI. Persiapan khusus tidak ada,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Senin 15 Maret 2021.

Erwin menyampaikan, sidang akan digelar secara virtual di tengah pandemi Covid-19. Namun, apabila ada simpatisan yang datang diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.

“Pendukung yang datang ke PN diwajibkan menjaga protkes. Kami akan imbau agar taat protokol kesehatan. Bila tidak menaati imbauan akan dibubarkan,” katanya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan enam berkas perkara ke PN Jakarta Timur, Selasa 9 Maret 2021. Pelimpahan itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.

Enam berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pertama atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Syihab Bin Sayyid Husein Shihab. Kedua atas nama terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Kedua berkas perkara itu terkait kasus kerumunan yang terjadi di Jalan KS Tubun, Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Berkas ketiga atas nama terdakwa Rizieq Syihab, berkas keempat atas terdakwa Andi Tatat bin M Azhar Toha, kelima atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman. Berkas ini untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit Ummi, Jalan Empang, Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.

Adapun berkas perkara keenam atas terdakwa Rizieq Syihab untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020.

JPU mendakwa Rizieq Syihab dan kawan-kawan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 82A ayat (1) jo Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  25  =  27