Channel9.id – Jakarta. Anggota Brimob Polda Papua Barat, Brigadir Yones Fernando Siahaan pernah memergoki istrinya, Ardilla Rahayu Pongoh tengah bugil bersama pamannya Andi Abdullah Pongoh. Bahkan, kelakuan istrinya ini juga sempat dipergoki oleh anaknya.
Hal itu terungkap saat jaksa membacakan dakwaan terhadap Ardilla Rahayu sebagai terdakwa I dan Andi Abdullah sebagai terdakwa II atas kasus kematian Brigadir Yones di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (27/6/2023).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan anak korban sudah lebih awal memergoki sang ibu kerap bareng pria lain, jauh hari sebelum korban menyadari istrinya berselingkuh. Anak korban sempat melihat ibunya dan terdakwa Andi Abdullah bugil bareng di kamar mandi.
“Anak saksi (saksi anak) ketika dia selesai bermain dan masuk ke dalam rumah tiba-tiba saksi melihat terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh bersama terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dalam keadaan telanjang di kamar mandi,” demikian dakwaan jaksa penuntut umum dilansir dari SIPP PN Sorong, Rabu (27/6/2023).
Anak korban juga disebut kerap melihat ibunya membawa pria lain ke rumah pada saat suaminya pergi bekerja.
“Hal itu dilakukan oleh Ardilla ketika suaminya berangkat tugas jaga menjaga Pos penjagaan di PT. Gag Nikel di wilayah Sorong untuk beberapa hari,” kata jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Yones ditemukan tewas di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 silam. Kasus ini berawal saat korban mengetahui istrinya selingkuh dengan pria lain.
Terdakwa yang ketahuan selingkuh diduga memanggil pamannya, Andi Abdullah serta sejumlah pria lainnya untuk menghabisi nyawa korban di dalam rumahnya. Korban pun dibunuh oleh istrinya saat baru saja keluar dari toilet dalam rumahnya.
Korban dibunuh dengan cara dipukul hingga dicekik oleh tiga pria tak dikenal bersama paman Ardilla.
“Bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardilla dan Andi Abdullah serta 3 orang lain tidak dikenali identitasnya ternyata dilihat oleh anak terdakwa Ardilla yaitu anak saksi Elgibbor Hasiholan Siahaan dari balik gorden kamarnya,” demikian dakwaan jaksa penuntut umum dilansir dari SIPP PN Sorong, Rabu (27/6/2023).
Setelah meninggal dunia, korban digantung menggunakan kabel yang sudah disiapkan oleh istrinya agar dikira bunuh diri. Kemudian, paman Ardilla dan tiga pria yang tak dikenali identitasnya itu kabur dari rumah.
Ardilla pun menelepon keluarganya dan menyampaikan bahwa telah korban bunuh diri.
Dalam kasus ini, Ardilla disebut berperan sebagai orang yang merencanakan pembunuhan. Sementara pamannya dan tiga orang yang tidak dikenal itu berperan sebagai eksekutor.
Proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yones saat ini juga sudah sampai pada sidang tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum Eko Nuryanto mengatakan terdakwa yakni Ardillah Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dituntut penjara seumur hidup.
“ADP dan AAP dituntut penjara seumur hidup. Kami kenakan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Eko, Selasa (27/6/2023), dikutip dari detikcom.
Baca juga: Terungkap! Istri yang Bunuh Suami di Sorong, Kepergok Bugil Bareng Pamannya
HT