Channel9.id – Jakarta. Seorang pria berinisial AM, asal Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menulis komentar bernada ujaran kebencian di media sosial Instagram @garudarevolution.
Pria itu mengomentari keinginan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming supaya semifinal dan final Piala Menpora digelar di Stadion Manahan Solo. Pria itu mempertanyakan pengetahuan Gibran mengenai sepak bola. Dia pun menyindir jabatan wali kota yang sekarang disandang putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
“Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja,” tulis AM.
Polres Surakarta pun menangkap AM pada Senin 15 Maret 2021. Dia dibawa ke Polres Surakarta karena dinilai telah menulis komentar bernada ujaran kebencian.
Kapolres Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pihaknya telah berulangkali mengingatkan AM melalui Direct Message (DM) supaya menghapus komentarnya itu. Namun peringatan itu diabaikan, sehingga dilakukan penangkapan.
“Tim Virtual Police Polresta Surakarta terpaksa menangkap yang bersangkutan karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui direct message (DM),” ujar Ade, Senin 15 Maret 2021.
Sebelum menangkap AM, Polres Surakarta telah mengonfirmasi muatan narasi itu kepada ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE.
Kendati demikian, dia memastikan pelaku tidak akan diproses hukum. Sebab, AM telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Yang bersangkutan telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.
Menurut Ade, pendekatan restorative justice dikedepankan dalam penanganan kasus ini. Dia berharap peristiwa itu dapat menjadi pembelajaran bagi warga agar bijak dalam bermedsos.
Terkait jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo yang dikomentari AM, Ade menyampaikan, wali kota dan wakil wali kota dipilih melalui proses yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh warga yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan dan proses pilkada yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Kota Solo berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya.
Ade menjelaskan, Tim Virtual Police Polresta Surakarta dibentuk untuk mengedukasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tim ini bekerja sama dengan para ahli, antara lain ahli bahasa, ahli hukum, dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua unggahan pengguna media sosial. Tim ini merupakan tindak lanjut dari implementasi program prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021,” pungkasnya.
HY