Timothy
Hukum

Sederet Kasus Investasi Digital, Terbaru Laporan Dugaan Penipuan Kripto oleh Timothy Ronald

Channel9.id, Jakarta. Kasus terkait aktivitas investasi yang melibatkan figur publik atau influencer kembali mendapat perhatian. Setelah kasus yang menyeret nama Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini terdapat laporan dugaan penipuan investasi kripto yang dikaitkan dengan Timothy Ronald.

Adapun laporan tersebut diajukan oleh seorang anggota grup trading kripto di platform Discord. Pelapor menilai terdapat dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian finansial.

Mengutip Antaranews, pada Januari 2024, pelapor menerima sinyal pembelian koin kripto berjenis manta dengan informasi potensi kenaikan nilai sebesar 300–500 persen. Pelapor berinisial Y kemudian mengikuti sinyal tersebut dan membeli koin manta dengan nilai transaksi sekitar Rp3 miliar. Namun, harga koin tersebut justru mengalami penurunan hingga lebih dari 90 persen sehingga tidak sesuai dengan ekspektasi awal.

Atas kejadian ini, pelapor merasa dirugikan dan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi. Kepolisian menyatakan telah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Ia menambahkan bahwa laporan sudah diterima dengan status terlapor masih dalam tahap penyelidikan. “Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik,” jelasnya.

Pelapor yang juga merupakan anggota grup trading kripto tersebut menyampaikan nilai kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp3 miliar. “Sesuai laporan saya itu sekitar Rp3 miliar,” ujar Younger di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026). Pelapor belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian kasus karena masih menunggu proses pemeriksaan oleh penyidik.

Kasus Terdahulu

Sebelum laporan terkait Timothy mencuat, kasus serupa pernah menyeret dua figur publik, yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang aktif mempromosikan kegiatan trading dan investasi digital.

Indra Kesuma alias Indra Kenz telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 14 November 2022 atas kasus robot trading Binary Option Binomo. Majelis Hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang serta menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan.

Sementara itu, Doni Salmanan yang terjerat kasus robot trading Quotex dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, disertai denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak diwajibkan membayar ganti rugi karena tidak terbukti bersalah dalam dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang. Sejumlah barang sitaan milik Doni juga dinyatakan dikembalikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  52  =  56