Channel9.id-Jakarta. Aplikasi untuk membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Sinar, segera dirilis pada April mendatang. Nantinya, aplikasi ini tersedia untuk ponsel Android dan iOS.
Menurut Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati, kehadiran Sinar memungkinkan pemohon membuat dan memperpanjang SIM di mana pun.
“Layanan itu bisa secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” jelas Jati, Rabu (31/3).
Ia menambahkan, khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) melalui online, pemohon tak harus pergi ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Sementara, untuk membuat SIM baru, setelah memenuhi persyaratan saat registrasi online, pemohon tetap harus hadir ke Satpas untuk ujian praktik
Jati mengatakan bahwa registrasi SIM baru lewat aplikasi Sinar terbuka untuk semua golongan.
Meski begitu, ia tak merinci tangga pasti peluncuran Sinar. Namun, sebelumnya ia mengatakan akan rilis April 2021. Saat ini pun aplikasi Sinar belum tersedia di toko online ponsel Android dan iOS.
(LH)