Nasional

Segel Bangunan GKPS, PGI Minta Presiden Tegur Keras Bupati Purwakarta

Channel9.id – Jakarta. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menanggapi penyegelan bangunan yang dipakai warga GKPS Purwakarta untuk beribadah. Penyegelan yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tersebut adalah tindakan diskriminatif dan tidak mencerminkan toleransi antar umat beragama.

Tidak adanya IMB yang disebut sebagai alasan penyegelan bangunan gereja, menurut PGI, hanyalah alasan yang dibuat-buat oleh Bupati. Sebab, mengingat beberapa gereja di Purwakarta sudah puluhan tahun mengajukan izin pendirian rumah ibadah, namun izin tersebut tidak juga diperoleh.

“Gereja-gereja seperti Huria Kristen Indonesia (HKI) Purwakarta dan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Purwakarta dan Gereja Kristen Perjanjian Baru, juga mengalami nasib yang sama,” demikian dikutip dari siaran pers PGI yang diterima Channel9, Selasa (4/3/2023).

PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Pasal 13 dan 14 mengamanatkan kepala daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah, sementara jemaat terus mengupayakan dukungan KTP 90 dan 60.

Namun, lanjut PGI, jauh sebelum diterbitkannya PBM 9 dan 8 tahun 2006, pengajuan izin tak kunjung membuahkan hasil.

“Tindakan intolerasi dengan alasan IMB dan berpedoman pada PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 sangat tidak tepat. Keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat,” tulis PGI.

Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antar umat beragama di Purwakarta, salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah.

Berdasarkan kondisi tersebut, PGI menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mendesak bupati Purwakarta untuk mengeluarkan izin sementara, serta segera mencari solusi bagi umat GKPS dan gereja lainnya di Purwakarta agar dapat melaksanakan peribadahan mereka dengan aman dan nyaman.

“Kami menolak semua bentuk diskriminasi dan tindakan intoleransi yang dilakukan oleh siapapun di negara Pancasila ini, apalagi dengan motif kepentingan tertentu yang merusak sendi persatuan dan kesatuan bangsa,” tegas PGI.

Baca juga: Aduh Mediasi Buntu! Bupati Purwakarta Anne dan Dedi Resmi Bercerai

Baca juga: PGI: Kaum Muda Kurang Peka Pada Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

37  +    =  39