Channel9.id-Jakarta. Hingga periode akhir Juni 2020, harga sejumlah komoditas produk pertambangan menunjukkan tren positif di tengah pandemi Covid-19. Kondisi tersebut mempengaruhi harga penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) untuk periode Juli 2020. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2020, tanggal 26 Juni 2020.
“HPE produk pertambangan periode Juli 2020 mengalami fluktuasi. Diantaranya komoditas konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi dan bauksit yang telah dilakukan pencucian mengalami kenaikan dibandingkan periode bulan lalu,” jelas Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina.
Kenaikan harga tersebut dikarenakan pasar internasional sudah mulai membuka diri dan sudah terdapat peningkatan permintaan pada beberapa komoditas produk pertambangan. Sedangkan, untuk komoditas konsentrat ilmenite dan konsentrat rutil masih mengalami penurunan dikarenakan permintaan terhadap produk tersebut belum sepenuhnya normal,”sambungnya.
Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.
Perhitungan harga dasar HPE untuk komoditas konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil bersumber dari Asian Metal dan Iron Ore Fine Australian. Sedangkan konsentrat tembaga, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, dan bauksit bersumber dari London Metal Exchange (LME).
Dibandingkan periode sebelumnya, produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Juli 2020 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 2.474,35/WE atau naik sebesar 4,31%, konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62% dan ≤ 1% TiO2) dengan harga rata-rata USD 85,46/WE atau naik sebesar 18,48%, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50% dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10%) dengan harga rata-rata USD 43,67/WE atau naik sebesar 18,48%.
Kemudian konsentrat mangan (Mn ≥ 49%) dengan harga ratarata USD 291,34/WE atau naik sebesar 17,17%, konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga ratarata USD 698,50/WE atau naik sebesar 5,13%,konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 475,73/WE atau naik sebesar 3,24%, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 51,03/WE atau naik sebesar 18,84% dan Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ≥ 42%) dengan harga rata-rata USD 20,74/WE atau naik sebesar 6,10%.
Sedangkan produk yang mengalami penurunan dibandingkan HPE periode sebelumnya adalah konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45%) dengan harga rata-rata USD 260,92/WE atau turun sebesar 1,56% dan konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90%) dengan harga rata-rata USD 916,31/WE atau turun sebesar
2,47%.
Sementara itu, pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54) dengan harga ratarata USD 117,98/WE tidak mengalami perubahan.
Menurut Srie, penetapan HPE periode Juli 2020 ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai instansi terkait.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar dapat diunduh http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2013/2. (IG)