Hot Topic

Sejumlah Travel dari Asphuri Kembalikan Uang ke KPK terkait Kasus Kuota Haji

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah biro perjalanan atau travel haji yang tergabung dalam Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri) telah mengembalikan uang diduga terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

“Ini terkait dengan pengembalian uang benar, ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025) malam.

Asep tidak menyebutkan jumlah uang yang diserahkan oleh sejumlah travel haji itu ke KPK. Ia mengatakan pengembalian uang tersebut akan didalami penyidik dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini.

Lebih lanjut, ia mengatakan pengembalian uang tersebut akan membuat penyidikan kasus ini menjadi lebih terang.

“Bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jemaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kementerian Agama dan seterusnya, dan ada beberapa yang masih nyangkut di sana-sini,” tuturnya.

Sebelum ini, penyidik sudah lebih dulu menerima pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) dan Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Namun, KPK belum menyampaikan informasi perihal nominal dari pengembalian tersebut.

Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka.

KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada 400-an travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag ini.

KPK mengungkapkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan berangkat pada 2024 akibat kasus ini. Sebab, 8.400 kuota tersebut digeser dari yang seharusnya reguler ke khusus.

Padahal, sesuai aturan, kuota jemaah haji reguler seharusnya sebanyak 18.400 atau 92 persen dari kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024. Namun, kuota tambahan itu dibagi rata 50:50, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus dari total seluruh kuota tambahan sebanyak 20 ribu haji.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK menduga ada juru simpan untuk menampung uang hasil korupsi tersebut. KPK juga mengungkap ada oknum dari Kemenag yang menawarkan ke pihak travel kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama, dengan syarat membayar ‘uang percepatan’.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  8  =