Nasional

Sekjen Kemendagri Ingatkan Daerah Jangan Anggap Remeh Kenaikan Harga Kecil

Channel9.id, Jakarta. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah lebih waspada terhadap kenaikan harga bahan pokok, termasuk yang terjadi dalam skala kecil. Ia menilai lonjakan harga kerap bermula dari kenaikan bertahap yang tidak segera direspons.

“Belum juga masuk [Ramadan], harga sudah naik. Nah ini yang merupakan tantangan kita semua,” ujar Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, setiap kenaikan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) harus langsung ditelusuri penyebabnya. Pemerintah daerah, kata dia, tidak boleh menunggu sampai harga melonjak tinggi baru mengambil langkah.

“Begitu ada kenaikan di atas harga eceran tertinggi tadi, segera dalami, kenapa naik,” tegasnya.

Tomsi juga menyoroti fenomena kenaikan harga di sejumlah daerah produsen komoditas, khususnya cabai. Ia mempertanyakan kondisi tersebut karena wilayah penghasil seharusnya memiliki pasokan lebih stabil.

“Daerah-daerah penghasil cabai itu malah naik. Ini kan harus jelas nih, kenapa daerah penghasil cabai naik, padahal cabainya melimpah,” katanya.

Ia meminta Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bersama Satgas Pangan memperkuat pengawasan di lapangan. Pengendalian inflasi, menurutnya, tidak cukup dilakukan melalui rapat koordinasi, tetapi harus dibarengi pengecekan langsung ke pasar dan jalur distribusi.

Selain itu, Tomsi mengingatkan aparatur agar tidak menilai kenaikan harga berdasarkan perspektif pribadi, melainkan dari dampaknya terhadap masyarakat.

“Jangan ngukur pakai badan kita … Kalau ngukur pakai badan kita naiknya sedikit, tapi bagi masyarakat [itu] naiknya kerasa,” tandasnya.

Ia berharap pemerintah daerah mampu menjaga stabilitas harga melalui pemantauan rutin dan respons cepat, terutama menjelang periode rawan kenaikan harga seperti Ramadan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

60  +    =  62