Hukum

Sekjen PA 212 Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng

Channel9.id-Jakarta. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernardus Doni atau akrab disapa Bernard Abdul Jabbar telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Bernard sebelumnya diperiksa selama 12 jam di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

“(Bernardus Abdul Jabbar) sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (8/10).

Argo belum dapat memastikan perihal penahanan penahanan sekjen PA 212 tersebut. “Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum,” ujarnya.

Sebelumnya, Argo mengatakan Abdul Jabbar berada di lokasi dan turut mengintimidasi Ninoy. “Atas nama BD (Bernard Abdul Jabbar) itu ada di lokasi ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. BD itu adalah Sekjen PA 212,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10).

Selain Bernard, polisi juga telah menetapkan 11 orang lainnya yang telah dijadikan tersangka, masing-masing berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R.

Diketahui, pegiat sosial media Ninoy Karundeng mengalami penculikan dan penganiayaan oleh sekelompok orang, Senin (30/9) lalu. Dari sebuah video yang beredar, terlihat Ninoy sedang diinterogasi oleh seorang pria. Wajah Ninoy babak belur seperti bekas pukulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +    =  11