Channel9.id-Jakarta. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Bernard ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Selasa (8/10), setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.
Kuasa Hukum Bernard, Aziz Yanuar, mengatakan surat permohonan tersebut dikirim ke penyidik Rabu (9/10) siang.
“Jaminan dari istrinya kemudian disertai dengan bukti-bukti kalau Ustadz Bernard ini sakit,”ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ia mengungkapkan, Bernard memiliki riwayat penyakit diabetes dan stroke. Atas alasan tersebut, pihaknya pun mengajukan permohonan penangguhan.
“Memang sedang perawatan dan kami sangat khawatir kalau misalnya penahanan ini dilanjutkan karena takutnya semakin memburuk,” jelas Aziz.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Bernard ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut mengintimidasi korban. “Dia (Bernard) ada di lokasi dan dia ikut mengintimidasi daripada korban,” kata Argo.
Saat ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Selain Bernard, ada tersangka Fery alias F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.