Channel9.id-Jakarta. Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (9/10). Munarman diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Polisi memeriksa Munarman selama kurang lebih enam jam, dan mencecarnya dengan 18 pertanyaan.
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya dikonfrontir dengan tersangka Supriadi perihal percakapan di aplikasi WhatsApp dua hari setelah peristiwa dugaan penganiayaan Ninoy.
“Dari magrib sudah selesai, sudah tanda tangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) juga. Tadi ada 18 pertanyaan,” ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10) malam.
Namun, kuasa hukum Munarman lain Samsul Bahri menyebut, kliennya batal dikonfrontir dengan tersangka Supriadi.
“Enggak ada (konfrontir dengan Supriadi),” ujarnya.
Ia mengatakan kedatangan Munarman hanya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
Nama Munarman muncul karena disebut-sebut menerima laporan dari tersangka Supriadi terkait kasus Ninoy. Ia dituduh memerintahkan Supriadi untuk menghapus rekaman kamera pengawas di Masjid al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus Ninoy. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.