Hukum

Selain Chandrika Chika, Polisi Juga Ciduk Atlet E-Sport saat Pesta Narkoba di Jaksel

Channel9.id – Jakarta. Selebrgram Chandrika Chika bersama lima temannya ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Selain Chandrika Chika, seorang atlet e-sport bernama Herli Juliansah (29) alias Aura Jeixy juga ikut ditangkap.

Wakil Ketua Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugrah mengatakan bahwa mereka ditangkap di kawasan di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kami telah menangkap enam orang atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Salah satunya inisial HJ yang merupakan atlet e-sports,” kata Reska dalam jumpa pers, Selasa (23/4/2024).

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat soal adanya sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Reska mengatakan, keenam pelaku diciduk saat sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

Dalam penangkapan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja yang dipakai secara bergiliran.

“Dari enam orang tersebut, kami amankan satu buah barang bukti berupa pods atau rokok elektrik yang menggunakan liquid dengan kandungan ganja,” tutur dia.

Setelah ditangkap, keenam pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan tes urine.

“Dari enam orang, empat orang terbukti positif mengkonsumsi ganja. Sementara, dua lainnya positif mengkonsumsi metamfetamin,” ungkap Reska.

Terkait alasan menggunakan narkoba, lanjut Reska, keenam pelaku tak memiliki alasan khusus. Mereka mengkonsumsi narkotika karena murni karena pergaulan belaka.

“Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba, seperti mungkin untuk doping atau apa tidak,” tutur Reska.

“Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” imbuhnya.

Ia menambahkan keenam tersangka itu sebelumnya juga sudah saling mengenal dan kerap mengonsumsi narkoba bersama selama setahun terakhir.

Selain Chandrika Chika dan Aura Jeixy, empat orang yang turut diciduk di antaranya perempuan berinisial AT (24), perempuan berinisial MJ (22), laki-laki berinisial AMO (22), laki-laki berinisial BB (25).

Mereka diduga melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan pidananya kurang lebih empat tahun,” jelas Reska.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

67  +    =  73