Hot Topic Hukum

Selain Hasto, KPK Juga Cekal Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto itu dikeluarkan penyidik pada Selasa (24/12/2024).

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 2 orang warga negara Indonesia, yaitu YHL (Yasonna Hamonangan Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto),” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

Tessa mengatakan pencegahan ke luar negeri itu untuk mempermudah proses penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

“Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yasonna sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. KPK mendalami soal surat mengenai permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP, kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia,” kata Tessa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Tessa menegaskan pemeriksaan terhadap kader PDIP tersebut tidak politis. Ia menuturkan, penyidik membutuhkan informasi dari Yasonna untuk melengkapi berkas perkara.

“Saya tidak bisa mengatakan ada nuansa politis atau tidak, tapi kembali semua saksi yang dimintai keterangan tentunya akan ditanyakan terkait pengetahuannya terhadap kejadian maupun keterangan para saksi maupun tersangka yang lain, ataupun menjelaskan baik itu barang bukti dalam hal ini dokumen barang bukti elektronik,” jelas Tessa.

Adapun Yasonna mengaku dicecar penyidik terkait permintaan fatwa yang diajukannya kepada MA.

“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal,” kata Yasonna di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Yasonna mengatakan permintaan fatwa ke MA terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia. Dia menyebut ada perbedaan sudut pandang antara KPU dengan DPP PDIP. Dia menyebut pengajuan itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.

“Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu ada tafsir yang berbeda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 dan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,” ujar Yasonna.

“Kita minta fatwa kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” sambungnya.

Selain terkait pengajuan fatwa ke MA tersebut, Yasonna juga dicecar mengenai kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM. Penyidik KPK mencecarnya terkait perlintasan Harun Masiku selama jadi buron.

Yasonna mengatakan dua hal itu ditanyakan KPK sesuai dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundangan terkait pengajuan fatwa ke MA. Serta posisinya sebagai Menteri Hukum dan HAM terkait riwayat perlintasan Harun Masiku.

“Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku,” ujar Yasonna.

Baca juga: Selain Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah Tersangka Suap

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

23  +    =  29