Selain Penanggulangan, Kewaspadaan Juga Mesti Jadi Fokus Sistem Ketahanan Kesehatan
Nasional

Selain Penanggulangan, Kewaspadaan Juga Mesti Jadi Fokus Sistem Ketahanan Kesehatan

Channel9.id-Jakarta. Saat ini ada sejumlah masalah pada sistem ketahanan kesehatan dalam menghadapi krisis kesehatan seperti wabah dan kejadian luar biasa (KLB). Berbagai masalah ini diharapkan bisa diakomodasi oleh Rancangan Undang-Undang (RUU).

Hal itu dipaparkan oleh Endang Burni, Kepala Subdirektorat Surveilans dan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, di acara Forum Group Discussion yang digelar Kementerian Kesehatan, Senin (3/4).

Endang menjelaskan bahwa masalah yang ada saat ini termasuk kurangnya kewaspadaan dan respons dalam menghadapi wabah atau bencana kesehatan. “Selain itu, kurangnya sumber saya manusia terlatih yang bisa digerakkan untuk memberikan layanan kesehatan dasar dalam kondisi darurat,” sambungnya.

Ia berharap, berbagai masalah itu bisa diakomodasi di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Sebelumnya, aturan di Indonesia hanya berfokus pada penanggulangan, tak mencakup kewaspadaan menghadapi wabah atau KLB penyakit menular.

Endang juga menambahkan bahwa untuk melindungi masyarakat, “pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melakukan kegiatan kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca KLB dan wabah.”

Terkait KLB dan wabah, ia memberi sejumlah usulan untuk RUU Kesehatan.

Pertama, ia mengusulkan agar RUU Kesehatan tak hanya mengatur kegiatan kewaspadaan, penanggulangan, dan pascawabah, tetapi juga KLB.

“Selanjutnya, penegasan bahwa penetapan KLB bisa dinyatakan oleh Bupati, Gubernur, atau Menteri Kesehatan,” lanjut Endang.

Ia juga menambahkan bahwa RUU Kesehatan mesti mengatur kriteria KLB dan kegiatan penanggulan KLB, yang KLB yang dibuat secara umum untuk KLB yang disebabkan oleh penyakit menular dan tak menular, serta masalah kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

23  +    =  28