Channel9.id – Jakarta. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hardian Lukita diperiksa selama 11 jam. Namun polisi belum menahah tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang korban itu.
Polisi belum menahan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hardian Lukita.
Seperti diberitakan sebelumnya, Akhmad Hardian Lukita menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan. Dia diperiksa di gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (12/10). Tersangka menjalani proses pemeriksaan sejak pukul 10.05 WIB. Ia baru keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 21.55 WIB.
Baca juga: Tersangka Dirut PT LIB Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan
“Hari ini tadi ada 97 pertanyaan. Memang ini belum final, artinya kami masih bisa setiap saat dipanggil melakukan pemeriksaan tambahan lagi,” ujar penasihat hukum Akhmad, Mustofa Abidin, kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu 12 Oktober 2022.
Mustofa menambahkan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik gabungan terkait Tragedi Kanjuruhan. Tetapi Mustofa menjelaskan pihaknya juga belum melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik terkait keterangan yang disampaikan kliennya.
“Ya kalau secara formal terkait dengan tugas dan kewenangan direksi PT LIB, terus hubungan hukum antara PT LIB dan PSSI, hubungan hukum antara PT LIB dan pihak broadcast, dengan panpel seperti apa,” ujar Mustofa.
“Ada, tapi belum semua. Masih kami kumpulkan semua dokumen itu. (Dokumen) itu sebenarnya terkait legalitas PT LIB, terus ada juga terkait dengan perjanjian-janjian dengan pihak lain,” katanya.