Ekbis

Selama Juni, Satgas Waspada Investasi Temukan 105 Fintech Ilegal

Channel9.id-Jakarta. Satgas Waspada Investasi menemukan sebanyak 105 fintech peer to peer lending ilegal selama Juni 2020. Fintech ilegal menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, mengatakan 105 fintech ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending. Menurut dia, maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone,” kata Tongam.

Menurut Tongam cara yang dilakukan fintech ilegal sangat berbahaya. “Karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.”

Jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani satgas sejak 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas. “Semua temuan satgas juga selalu kami teruskan kepada pihak kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” kata Tongam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  6  =