Nasional

Seluruh Fraksi DPR Setujui Usulan Revisi UU KPK

Channel9.id-Jakarta. DPR RI menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomer 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan Badan Legislatif DPR dan Pemerintah pada hari ini, Kamis (5/9/2019). Rapat dimulai pada pukul 11.00 WIB atau mundur satu jam dari jadwal sebelumnya.

Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Utut Adianto menanyakan persetujuan anggota dewan apakah setuju revisi UU KPK. Semuanya sepakat terhadap revisi tersebut.

“Saya mohon persetujuan anggota dewan terkait Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Utut dalam sidang di Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat.

Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju. Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi. Tok! Utut pun langsung mengetok palu sidang tanda diresmikannya revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Tanggapan setiap fraksi atas usul RUU ini lalu langsung diserahkan secara tertulis kepada pimpinan, tidak dibacakan di dalam rapat paripurna.

Menurut Anggota Badan Legislatif DPR Hendrawan Supratikno, setelah diketok di Paripurna, Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.

“Ada tekad untuk menyelesaikan masa sidang ini,” kata Hendrawan

Hendrawan meyakini revisi UU ini bisa selesai dalam waktu singkat karena seluruh fraksi sudah satu suara. Ia mengklaim semua fraksi yang ada di Baleg sepakat bahwa UU KPK harus direvisi. Hendrawan juga optimistis revisi UU ini akan cepat selesai karena DPR sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  49  =  59