Sempat Bikin Heboh, TikTok Cash Akhirnya Diblokir Kominfo
Techno

Sempat Bikin Heboh, TikTok Cash Akhirnya Diblokir Kominfo

Channel9.id-Jakarta. Kehadiran TikTok Cash sempat menghebohkan jagat internet. Aplikasi ini menjanjikan uang kepada pengguna yang menonton video TikTok.

Melalui situs resminya di tiktokecash.com, Tiktok Cash mengklaim bahwa platformnya adalah solusi masa depan, terutama anak muda.

“Teknologi revolusioner App-Tiktok Cash menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti Internet, menjadikan aplikasi model saling menguntungkan dan win-win yang terfragmentasi ini sebagai aplikasi yang harus dimiliki di dunia,” tulis Tiktok Cash, dikutip pada Rabu (10/2).

Baca juga : Pengguna TikTok Terancam Jadi Korban Serangan Siber

Untuk diketahui, biaya keanggotaan TikTok Cash beragam, mulai dari Rp499.000 hingga jutaan rupiah. sejumlah pengguna mengaku uang tersebut bertambah jadi Rp1 juta dalam tiga hari.

Tak berkaitan dengan TikTok
Sementara itu, kendati memiliki nama yang sama, TikTok, anak usaha ByteDance, mengklarifikasi bahwa pihaknya tak berkaitan dengan TikTok Cash.

“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda,” ujar pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo.

“Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda. Kami mohon untuk berhati-hati terhadap situs ini…Kami berkomitmen untuk melindungi keamanan seluruh pengguna di komunitas kami,” lanjut dia.

Tanggapan Kominfo
Menanggapi hal itu, pada Selasa (9/2) kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah berkoordinasi dengan kelompok dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti TikTok Cash, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).

Kemudian pada Rabu (10/2) ini, Kominfo mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir situs tiktokecash.com. “Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” sambung Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.

Adapun alasan pemblokirannya yaitu lantaran aplikasi menjalankan “transaksi elektronik yang melanggar hukum”.

Namun, pada situs tiktokecash.com tertulis pengumuman di laman utama bahwa mereka mendapat “serangan/berita palsu”. Pengumuman ini mengatasnamakan TikTok Cash Asia Pasifik dan mengaku tengah berkoordinasi dengan penegak hukum terkait kasus ini.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  79  =  86