Channel9.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang berada di wilayah pesisir Tangerang dinyatakan sah secara hukum. Diketahui perusahaan yang terafiliasi denga Sugianto Kusuma atau Aguan itu memiliki SGHB di 20 bidang area.
Nusron mengatakan setelah melakukan verifikasi, mayoritas SHGB milik PT CIS dikonfirmasi berada di dalam garis pantai atau memang berada di wilayah daratan. “Ada 58 sertifikat dipastikan di dalam garis pantai sehingga tidak dibatalkan. Salah satunya yang punya PT CIS,” ujarnya di Kantornya, Jumat (21/2/2025). Namun demikian, Nusron menyebut terdapat setidaknya 2 bidang wilayah yang disertifikasi oleh PT CIS bukan berupa daratan.
“CIS aman di dalam garis pantai mayoritas, mungkin ada 2 itu yang di situ [di luar garis pantai atau lautan] milik CIS,” tegasnya.
Meski demikian, Nusron tidak menjelaskan SHGB milik aguan yang lain seperti PT Intan Agung Makmur.
Sebelumnya, Nusron Wahid mengatakan pihaknya membatalkan sebagian sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) yang berlokasi di sekitar wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
Dirinya membatalkan setidaknya 50 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Nusron Wahid menjelaskan bahwa dari 263 bidang area yang memiliki SHGB, 243 bidang di antaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Selain itu, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan.
Perusahaan yang terafiliasi Agung Sedayu Group tersebut diketahui memiliki SHGB untuk total 243 bidang di area pagar laut. “Hari ini, ada lah kalau sekitar 50-an sertifikat [yang dibatalkan]. [Sisanya] Insya Allah secepatnya selesai,” kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).