Channel9.id – Jakarta. Tilang uji emisi akan kembali diberlakukan di DKI Jakarta pada 1 November 2023 mendatang. Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait penerapan tilang untuk kendaraan tak lolos uji emisi.
“Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Ditlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi,” kata Ani dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023), dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mencabut kebijakan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi. Polisi menganggap penilangan yang rencananya berlaku pada 1 September ini tidak efektif.
Saat itu, kata Ani rentang pemberlakuan sanksi tilang uji emisi dengan sosialisasi masih sedikit, sehingga banyak masyarakat yang tidak melaksanakan uji emisi kendaraan.
Pemprov DKI juga saat itu masih fokus memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengikuti uji emisi kendaraan sebagai upaya memperbaiki polisi udara di Jakarta.
“Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi,” ujar Ani.
Tadinya, uji emisi menjadi syarat wajib bagi kendaraan untuk berlenggang di jalanan Jakarta. Tetapi, kebijakan ini dicabut karena dinilai tak efektif.
“Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus,” kata Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9/2023).
Penindakan hukum berupa tilang bagi pengendara yang menggunakan kendaraan tidak lolos atau belum uji emisi merupakan langkah terakhir yang dilakukan petugas di jalanan.
“Kami melakukan penilangan itu langkah yang terakhir. Jadi bukannya istilahnya tilang yang ini tidak, ini tidak berlaku, ya berlaku. Tilang kan sesuai amanat UU tetap berlaku, tapi kita lakukan adalah untuk langkah terakhir,” ujar Latif mengutip Antara.
Pemberian sanksi tilang ini merujuk pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan roda dua tak lolos uji emisi diberikan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan uji emisi hanya dilakukan buat kriteria kendaraan dengan usia di atas tiga tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tepatnya di Pasal 2.
Baca juga: Siap-Siap! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Bayar Parkir Lebih Mahal Mulai Besok
HT