Semua Mesti Tetap Waspada Meski Pandemi COVID-19 Jadi Endemi
Health Lifestyle & Sport

Semua Mesti Tetap Waspada Meski Pandemi COVID-19 Jadi Endemi

Channel9.id-Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia memang sudah dicabut. Namun, para ahli mencatat bahwa sebaiknya masyarakat tetap memerhatikan protokol kesehatan, khususnya perihal penggunaan masker.

“Kita sudah lihat pandemi ini terkendali, masyarakat sekarang hanya diimbau prokesnya. Hati-hati kalau memang merasa sehat nggak apa-apa nggak pakai masker, tapi kalau merasa nggak sehat ya pakai maskernya,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada Rabu (8/2) lalu.

Baca juga: Virus Masih Bikin Was-Was, WHO Belum Mau Cabut Status Darurat Pandemi

Pelonggaran aturan pandemi di Indonesia dilatarbelakangi oleh penurunan kasus COVID-19. Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk meninjau status pandemi.

“Nanti sedang kita persiapkan supaya pandemi ke endemi jadi bagus,” ujar Wamenkes Dante Saksono Harbuwono, Kamis (9/2).

Sementara itu, Dekan FKUI Prof Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB menyebut masyarakat harus siap menghadapi transisi pandemi ke endemi. Sebab, ketika endemi COVID-19, protokol kesehatan akan menjadi tanggung jawab masyarakat.

“Tentu kita mesti lihat apa yang terjadi saat ini. Kondisinya semakin baik dan saya sempat sampaikan, ‘kita endemi maka masyarakat harus siap’,” ujarnya. “Mungkin ada obat-obatan atau perawatan yang gratis itu dihapuskan—seperti vaksin. Karena kalau endemi yaudah itu menjadi tanggung jawab masyarakat.”

Meski begitu, Prof Ari tetap mengimbau pemerintah agar tetap waspada meski nanti COVID-19 menjadi endemi. Ini sebagai antisipasi agar COVID-19 tak menjadi kejadian luar biasa (KLB) nantinya.

“Tetapi tentu ‘pemerintah harus juga mengantisipasi mengenai progres kasus ini di lapangan’. Jangan sampai juga endemi (COVID-19) terjadi KLB gitu,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

21  +    =  22