Channel9.id – Jakarta. Polda Jawa Barat (Jabar) resmi melimpahkan tersangka kasus pemalsuan surat dalam sengketa tanah di Dago Elos, Kota Bandung, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
“Hari ini, Dir Reskrimum dan penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar melakukan penyerahan tersangka HHM dan DRM kasus Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi Jabar,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Bandung, Senin (22/7/24).
Menurut Jules, penyidik melimpahkan kedua tersangka usai JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, kata Jules, kejaksaan akan melanjutkan proses kasus itu hingga bisa dilimpahkan ke pengadilan.
“Sudah lengkap. Untuk dua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap,” tuturnya.
Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat serta pemberian keterangan palsu dalam kasus sengketa Dago Elos. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Keseluruhannya ini pasal yang dikenakan telah dinyatakan penyidikan polda jabar dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan hari ini kami telah menerima pemberitahuan P21, lengkapnya hasil penyidikan. Dan secepatnya, kami akan menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar,” kata Jules.
Diketahui, kasus ini berawal ketika kedua tersangka mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang saat ini ditempati ratusan warga Dago Elos, Kota Bandung. Polda Jabar kemudian menetapkan keduanya dalam kasus sengketa tanah.
Jules mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman. Ia melaporkan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHP.
HT